Pemerintah Larang ASN Pergi ke Luar Kota saat Libur Panjang Isra Miraj hingga Nyepi, Begini Penjelasannya

8 Maret 2021, 20:36 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. /Dok. Setkab.go.id

LINGKAR MADIUN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pergi ke luar kota saat libur panjang Isra Miraj Muhammad SAW hingga Hari Raya Nyepi 2021.

Hal tersebut diketahui dari Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB yang diatndatangani Tjahjo pada hari Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: ASN Bisa Dapatkan Pensiun Rp1 Miliar? Begini Penjelasan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

Baca Juga: Inilah 3 Kategori dari 1,3 Juta Formasi Seleksi CASN 2021, Apa Saja? Simak Rincian Alokasinya Disini

SE dengan Nomor 06/2021 itu mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” seperti tertulis dalam SE tersebut.

Selain itu, SE MenPANRB tersebut juga sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.

Baca Juga: Billboard Nobatkan BTS sebagai ‘The Greatest Pop Star of 2020’, Menyusul Madonna dan Michael Jackson

Baca Juga: Mbah Mijan Prediksi Terik Matahari Hingga Mei 2021 Pertanda Pandemi Covid-19 Akan Segera Berakhir, Benarkah?

Baca Juga: Nadiem: Formasi CPNS Guru Tetap Ada, Honorer dan Lulusan PPG Boleh Daftar PPPK

Keputusan tersebut dibuat sebagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19 dalam perjalanan atau saat berada dalam kerumunan.

“Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19,” bunyi dari SE itu.

Baca Juga: Billboard Nobatkan BTS sebagai ‘The Greatest Pop Star of 2020’, Menyusul Madonna dan Michael Jackson

Baca Juga: Mbah Mijan Prediksi Terik Matahari Hingga Mei 2021 Pertanda Pandemi Covid-19 Akan Segera Berakhir, Benarkah?

Namun, ASN diberikan izin untuk pergi ke luar daerah apabila mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja untuk melaksanakan tugas dinas.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Tanpa Fomasi Guru? Begini Alasan Lengkapnya

Baca Juga: Billboard Nobatkan BTS sebagai ‘The Greatest Pop Star of 2020’, Menyusul Madonna dan Michael Jackson

Baca Juga: Mbah Mijan Prediksi Terik Matahari Hingga Mei 2021 Pertanda Pandemi Covid-19 Akan Segera Berakhir, Benarkah?

Begitu pula bagi ASN yang terpaksa pergi ke luar daerah untuk urusan yang bersifat mendesak, maka ASN tersebut diizinkan asalkan mempunyai surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansi tempatnya bekerja.

Apabila ASN diketahui melanggar aturan yang tercantum dalam SE itu, maka ASN tersebut akan diberikan sanksi disiplin yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jawa Timur

Tags

Terkini

Terpopuler