Pemprov DKI Jakarta Terapkan Makan di Warteg Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Inilah yang Sebenarnya Terjadi

2 Agustus 2021, 06:50 WIB
Pemprov DKI Jakarta Terapkan Makan di Warteg Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Apa yang Sebenarnya Terjadi? /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

 

 

LINGKAR MADIUN-Pelaksanaan PPKM masih terus berjalan, terutama di DKI Jakarta yang masih menerapkan PPKM Level 4.

Pelaksanaan ini menjadi rumit karena dipenuhi dengan kebijakan-kebijakan yang tidak umum seperti harus menunjukkan kartu vaksin saat makan di warteg.

Makan-pun dibatasi hanya 20 menit, itupun harus menunjukkan kartu vaksin. Jika belum divaksin, maka anda tidak diperkenankan makan di tempat.

Baca Juga: Perhatikan Kuku Anda! Hati-Hati Jika Temukan Tanda Ini, Bisa Jadi Pertanda Kanker

Anda diwajibkan untuk membungkus makanan anda dan segera kembali ke rumah, sesuai dengan amanat PPKM Level 4 ini.

Hal ini memang menjadi langkah strategis bagi DKI Jakarta agar masyarakat bersedia mengikuti anjuran pemerintah untuk divaksin.

Vaksinasi di DKI Jakarta menjadi perhatian utama karena DKI Jakarta telah menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Indoensia.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Saat Anda Merasa Hidup Tidak Ada Gunanya, Karena Mungkin Saja Anda Sedang Merasakan Ini

Masih diterapkannya PPKM Level 4 di Kota Jakarta juga membuat kebijakan ini harus diterapkan.

Awalnya, banyak netizen yang tidak percaya dengan berita ini dan menganggap berita ini adalah berita hoax.

Namun nyatanya, hal ini memang tertuang dalam Surat Kepala Dinas PPKUM nomor 402 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Indigo 2021, Bakal Ada Aroma Perceraian Artis Tanah Air Padahal Baru Nikah! Begini Prediksinya

Disana diterangkan bahwa pembeli makanan yang tidak bisa menunjukan kartu vaksin, diwajibkan untuk membungkus makanannya dan pulang.

Hal ini juga diterangkan juga akan dilakukan pada warteg, pedagang kaki lima, dan lapak-lapak jalanan.

Jika tidak mengindahkan aturan, maka sudah disediakan sanksi yang sudah ditetapkan yakni dengan membayar denda.

Baca Juga: Mengenal Sosok Nashir Efendi di Mata Ketua Umum PW IPM Jawa Timur

Hal ini dilakukan pemerintah semata-mata untuk mengupayakan terciptanya herd immunity atau imunitas kelompok dengan cara vaksinasi.

Jadi, secara tidak langsung sebenarnya pemerintah mendorong warganya untuk vaksin, meskipun dengan cara yang tidak wajar seperti ini.

Baca Juga: Pemain Asal Malaysia Muhammad Dhiya Uhigh Resmi Bergabung Dengan Bigetrone, Begini Doa Dari Team Secret

Oleh karenanya, untuk anda yang sudah divaksin, anda boleh makan di warung namun dengan durasi 20 menit.

Sedangkan anda yang belum memiliki kartu vaksin, harap dibungkus saja dan segera cari sentra vaksinasi terdekat agar anda mendapat injeksi vaksin secepatnya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler