Pelarian Djoko Tjandra, Sampai Ingin Jadi Warga Negara Papua Nugini

31 Juli 2020, 14:36 WIB
Potret Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.* /ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta /

LINGKAR MADIUN- Jejak pelarian buronan kelas kakap, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akhirnya terhenti.

Djoko Tjandra berhasil ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020 malam di Malaysia mengenai kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dibantu Kepolisian Diraja Malaysia, Polri akhirnya dapat meringkus buronan kelas kakap sejak 2009 itu.

Penangkapan Djoko Tjandra sekaligus menjadi jalan untuk membongkar dugaan suap atau hal lain yang dapat ditelusuri lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Kamis, 30 Juli 2020 sebaigamana LINGKAR MADIUN kutip dari laman Pikiran-Rakyat.com dan RRI.

"Dengan tertangkapnya Djoko Tjandra bisa menggali banyak hal, kalau memang nanti Pak Djoko Tjandra buka-bukaan terkait adanya uang atau janji bisa ditelusuri," ucapnya.

Lebih lanjut Boyamin menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada orang-orang baru yang akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Seperti diketahui bahwa Polri sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka sebelum ditangkapnya Djoko Tjandra.

Kedua orang tersebut di antaranya adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan juga salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat pada Senin, 27 Juli 2020 lalu.

Kemudian disusul oleh Anita Kolopaking. Dirinya terjerat kasus surat jalan palsu yang dikeluarkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo, sehingga ia pun menjadi tersangka.

Boyamin mengatakan bahwa dalam pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun itu pun akan menimbulkan berbagai macam pertanyaan yang harus dijawab, termasuk soal dugaan pertemuan sang buron dengan seorang jaksa di Malaysia.

Selain itu, terhapusnya nama Djoko Tjandra dari daftar red notice juga akan menjadi sebuah pertanyaan dalam kasus tersebut.

Pasalnya, tidak adanya nama Djoko Tjandra di red notice telah membuat namanya turut hilang dari daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Nanti juga bisa merambah ke mana-mana kalau ada dugaan suap dan gratifikasi kepada oknum-oknum aparat itu dan tidak hanya yang dua tersangka ini, bisa merambah ke mana-mana," tuturnya.

Kasus Djoko Tjandra sendiri berawal saat dirinya dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Moekiat.

Djoko Tjandra lalu didakwa sudah melakukan korupsi terkait pencairan tagihan Bank Bali melalui (cessie) yang membuat negara rugi sebesar Rp940 miliar.

Namun, dalam dakwaan primer tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu diketuai oleh R Soenarto justru tidak menerima keputusan jaksa.

Selanjutnya, Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008 silam.

MA pun kemudian menerima, sehingga akhirnya Djoko Tjandra dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga harus membayar denda senilai Rp15 juta beserta uang yang ada di Bank Bali, yakni Rp546 miliar.

Meski demikian, Djoko Tjandra justru diduga kabur dari Tanah Air sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009.

Dirinya terbang menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Pada Juni 2012, ia bahkan nekat ingin pindahkewarganegaraan ke Papua Nugini, tetapi kepindahannya itu dinyatakan tidak sah sebab ia masih bermasalah secara hukum di Indonesia.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler