Seleksi CPNS 2021 Dibuka Kembali Kuota Satu Juta, Begini Formasi dan Kentuannya Disini

15 Oktober 2020, 11:13 WIB
Siap-Siap, Ini Bocoran FormasI CPNS 2021, Pastikan Anda Lolos, Perhatikan Hal Ini. /Pikiran-rakyat.com

LINGKAR MADIUN- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tjahjo Kumolo menyatakan bahwaa penerimaan CPNS 2021 dalam masa pandemi Covid-19 ini merupakan sangat penting.

Hal ini diungkapkan bersamaan dimana pemerintah akan kembali menambahkan kuota satu juta untuk pendaftaran CPNS 2021.

"Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu," kata Tjahjo, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: UPDATE: Kasus Covid-19 per 15 Oktober 2020, Indonesia Peringkat 3 di Asia

Baca Juga: Setelah Jawa Barat, Kini Kalimantan Tengah Siap Menerima Vaksin Covid-19 untuk Eksekusi

Baca Juga: Iphone 12 Segera Meluncur, Kapan Dijual Di Indonesia?

"Ini penting, sebab soal stunting masih tinggi," tukasnya.

Beberapa formasi CPNS yang akan dibuka kembali untuk 2021 yakni perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.

Rencana ini telah dipersiapankan oleh Kemenpan-RB untuk proses rekrutmen dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Produksi Vaksin Covid 19 Bio Farma Sudah Diakui Lembaga Internasional Dan Teruji

Baca Juga: Hore! Shawn Mendes Rilis Film Dokumenter 'In Wonder' Desember 2020

Baca Juga: Kolaborasi Indonesia dengan Astra Zeneca untuk Penyediaan Vaksin Impor 100 Juta untuk 2021

Berikut persyaratan umum untuk pendaftaran CPNS 2021.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)
    2. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
    3. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI

    Baca Juga: Produksi Vaksin Covid 19 Bio Farma Sudah Diakui Lembaga Internasional Dan Teruji

    Baca Juga: Hore! Shawn Mendes Rilis Film Dokumenter 'In Wonder' Desember 2020 

    Baca Juga: Kolaborasi Indonesia dengan Astra Zeneca untuk Penyediaan Vaksin Impor 100 Juta untuk 2021

    1. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
    2. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
    3. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
    4. Sehat jasmani dan rohani.

    Baca Juga: UPDATE: Kasus Covid-19 per 15 Oktober 2020, Indonesia Peringkat 3 di Asia

    Baca Juga: Setelah Jawa Barat, Kini Kalimantan Tengah Siap Menerima Vaksin Covid-19 untuk Eksekusi

    Baca Juga: Iphone 12 Segera Meluncur, Kapan Dijual Di Indonesia? 

    1. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    2. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

    - Untuk persyaratan dokumen, beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan:

    1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.
    2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

     Baca Juga: UPDATE: Kasus Covid-19 per 15 Oktober 2020, Indonesia Peringkat 3 di Asia

    Baca Juga: Setelah Jawa Barat, Kini Kalimantan Tengah Siap Menerima Vaksin Covid-19 untuk Eksekusi

    Baca Juga: Iphone 12 Segera Meluncur, Kapan Dijual Di Indonesia?

    1. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.
    2. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.
    3. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.
    4. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

     Baca Juga: Produksi Vaksin Covid 19 Bio Farma Sudah Diakui Lembaga Internasional Dan Teruji

    Baca Juga: Hore! Shawn Mendes Rilis Film Dokumenter 'In Wonder' Desember 2020 

    Baca Juga: Kolaborasi Indonesia dengan Astra Zeneca untuk Penyediaan Vaksin Impor 100 Juta untuk 2021

    Seluruh dokumen tersebut harus Anda scan terlebih dulu untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN. Namun pastikan sebelumnya anda melakukan registrasi untuk membuat akun.

    Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang anda tuju.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler