Lingkar Madiun - Dalam kondisi pandemi saat ini, sebisa mungkin segala urusan dapat dikerjakan secara online.
Kini melakukan permohon pembuatan e-KTP bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SilaSidakep
Sebelum melakukan permohonan pembuatan e-KTP, pemohon harus melakukan perekaman pemotretan terlebih dahulu di Kecamatan masing-masing. Selain itu, pemohon telah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep.
Baca Juga: MANUVER, Ungkap Pendapat Gatot Nurmantyo Terhadap Omnibus Law Cipta Kerja
Dilansir dari LITERASI NEWS dalam artikel "Tak Usah Datang Ke Kantor, Begini Cara membuat e-KTP di Aplikasi SilaSidakep" berikut tahapan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep:
1. Apabila sudah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep, pemohon bisa langsung klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id
2. Masukan Email dan password
3. Setelah muncul klik KTPel
4. Pilih salahsatu, KTP Elektronik Baru, KTP Rusak, KTP Hilang atau Perubahan data KTP sesuai yang diperlukan pemohon
Baca Juga: EKSKLUSIF MALAM INI, Karni Ilyas Wawancarai Gatot Nurmantyo
5. Isi kolom Alasan Permohonan.
6. Pilih Pengiriman, klik kirim lewat POS
7. Download Formulir, langsung prin setelah diprint langsung diisi ditulis tangan, selanjutnya diupload kembali
8. Upload Scan Kartu Keluarga
9. Upload KTP asli (hilang/rusak) atau keterangan lain
Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Terbaik dengan Kisah Kejahatan Fisik dan Batin
10. Centang reCAPTCHA
11. Klik Proses
Setelah semua proses ditempuh, tunggu beberapa Minggu, e-KTP akan dikirim langsung oleh POS kerumah Pemohon.***(Dede TH, Literasi News)