SilaSidakep, Aplikasi Membuat e-KTP Online

16 Oktober 2020, 22:44 WIB
ILUSTRASI e-KTP.* /Pemkab Bekasi/ /

Lingkar Madiun - Dalam kondisi pandemi saat ini, sebisa mungkin segala urusan dapat dikerjakan secara online. 

Kini melakukan permohon pembuatan e-KTP bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SilaSidakep

Sebelum melakukan permohonan pembuatan e-KTP, pemohon harus melakukan perekaman pemotretan terlebih dahulu di Kecamatan masing-masing. Selain itu, pemohon telah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep.

Baca Juga: MANUVER, Ungkap Pendapat Gatot Nurmantyo Terhadap Omnibus Law Cipta Kerja

Dilansir dari LITERASI NEWS dalam artikel "Tak Usah Datang Ke Kantor, Begini Cara membuat e-KTP di Aplikasi SilaSidakep" berikut tahapan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep:

1. Apabila sudah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep, pemohon bisa langsung klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id

2. Masukan Email dan password

3. Setelah muncul klik KTPel

4. Pilih salahsatu, KTP Elektronik Baru, KTP Rusak, KTP Hilang atau Perubahan data KTP sesuai yang diperlukan pemohon

Baca Juga: EKSKLUSIF MALAM INI, Karni Ilyas Wawancarai Gatot Nurmantyo

5. Isi kolom Alasan Permohonan.

6. Pilih Pengiriman, klik kirim lewat POS

7. Download Formulir, langsung prin setelah diprint langsung diisi ditulis tangan, selanjutnya diupload kembali

8. Upload Scan Kartu Keluarga

9. Upload KTP asli (hilang/rusak) atau keterangan lain

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Terbaik dengan Kisah Kejahatan Fisik dan Batin

10. Centang reCAPTCHA

11. Klik Proses

Setelah semua proses ditempuh, tunggu beberapa Minggu, e-KTP akan dikirim langsung oleh POS kerumah Pemohon.***(Dede TH, Literasi News)

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Literasi News

Tags

Terkini

Terpopuler