Cara Mudah Untuk Lolos CPNS 2021, Simak Penjelasannya

20 Oktober 2020, 21:37 WIB
Seleksi CPNS 2021 akan kembali dibuka /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun - Pemerintah sudah mengumumkan bahwa seleksi CPNS akan diadakan pada tahun 2021 dengan syarat tertentu, salah satunya seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibuka pada tahun 2021 dengan satu juta kuota.

Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), menyampaikan bahwa penerimaan CPNS 2021 merupakan hal yang sangat penting di masa krisis kesehatan seperti saat ini.

"Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu," kata Tjahjo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel "Buruan Daftar! CPNS Buka Satu Juta Kuota untuk Tahun 2021, Berikut Persyaratannya" dan dari RRI, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Game Android untuk HP Kentang

Formasi CPNS yang akan dibuka pda tahun 2021 yaitu perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan. "Ini penting, sebab soal stunting masih tinggi," ucapnya.

Kemenpan-RB juga sudah menyiapkan rekrutmen dengan sistem yang ada. Sebelum proses rekrutmen CPNS 2021 dibuka, ada baiknya untuk mempersiapkan diri.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drama Korea Moodbooster Cocok Obati Badmood

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI.

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

8. Sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Game Android Terbaik 2020 Ini Bisa Menjadi Alternatif Mengisi Suntuk Saat Pandemi

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Untuk persyaratan dokumen, beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan:

1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.
2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.
3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.
5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.
6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Resep Makanan dari Idol K-Pop Untuk Mengobati Lapar Dini Hari

Seluruh dokumen tersebut harus anda scan terlebih dulu untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN. Namun pastikan sebelumnya anda melakukan registrasi untuk membuat akun.

Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang anda tuju.***(Ghiffary Zaka, PR Bekasi)

 
Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI PR BEKASI

Tags

Terkini

Terpopuler