Awas Hangus, Segera Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id

20 Oktober 2020, 19:35 WIB
Tangkapan layar, pengajuan BLT Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar /

Lingkar Madiun - Kabar gembira untuk para pelaku usaha kecil dan mikro. Kali ini, Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro.

Untuk proses penerimaan bantuan tersebut, bisa di cek melalui Eform dengan cara mengakses https://eform.bri.co.id/bpum

Jika sudah mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLTUMKM maka wajib segera ke bank. Karena jika terlalu lama mencairkan dapat ditarik kembali oleh pemerintah.

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) memiliki nominal sebesar Rp 2,4 juta yang ditujukan kepada pengusaha mikro sebagai dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: Klaim Kotoran Sapi Antiradiasi, India Produksi Chip Harga Rp 10 Ribu

Dilansir dari MANTRA SUKABUMI dalam artikel "HANGUS! BPUM Rp2,4 Juta Jika Tidak Segera Diambil, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum". Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020 lalu.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, ILC Bahas Setahun Jokowi-Ma'ruf: Dari Pandemi Sampai Demonstrasi

Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut.

Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah. Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.

Baca Juga: Waspada Saat Update Windows 10, Begini Cara Kerja Malware

Namun syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.***(Fauzan Evan, Mantra Sukabumi)

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler