Sisa Anggaran Subsidi Upah Pekerja Karena Ketidakvalidan Data, Direncanakan untuk Guru Honorer

21 Oktober 2020, 15:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah /

LINGKAR MADIUN- Pada pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dilaksankan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja ternyata masih banyak yang belum mendapatkannya sebab banyaknya data yang tidak valid.

Menurut Menaker, Ida Fauziyah, ketidakvalidan ini bisa dikarenakan salah data seperti pada saat memasukkan NIK dan nomor rekening.

Terjadinya ketidakvalidan tersebut sudah dikembalikan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan telah memberitahukan kepada para pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kategori penerima upah.

Baca Juga: Ribet Cek Tagihan Listrik PLN, Cukup Pakai Ponsel Coba 4 Cara Simple Ini!

Baca Juga: Dibalik Pesona Kecantikannya, Chef Renatta Pernah Alami Luka Bakar yang Cukup Parah

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Selasa (20/10) seperti yang telah dikutip dari RRI.

Lanjutnya, Ida juga mengatakan bahwa BSU sudah disalurkan kepada burug hingga 98,9% di mana menurut data Kemnaker per 19 Oktober 2020, BSU tahap I sudah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%); tahap II sebanyak 22.981.531 penerima (99,38%); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%). 

Ia mengatakan bahwa subsidi gaji tersebut disalurkan melalui dua tahap. Tahap pertama telah selesai dan tahap kedua targetnya bisa disalurkan mulai awal November setelah proses evaluasi tahap I selesai.

Baca Juga: Laporan Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi, Pemindahan Ibu Kota Baru Ditunda?

Baca Juga: Tepat 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Fokus Perangi Covid-19: Ekonomi Bangkit!

Anggaran sebanyak Rp37,7 Triliun ini ditargetkan bisa dimanfaatkan oleh 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun hingga batas waktu yang disediakan BPJS hanya menyerahkan sekitar 12,4 juta pekerja saja.

Rencananya sisa anggaran akan dialihkan untuk subsidi gaji atau upah para tenaga pendidik dan juga para guru honorer.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," pungkas Menaker Ida.*** 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler