Kemnaker Putuskan Tidak Merubah Upah Minimum Tahun 2021, Ternyata Ini Alasannya

27 Oktober 2020, 14:04 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu /

LINGKAR MADIUN- Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan instruksi kepada seluruh Gubernur di Indonesia soal penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Surat ini diteken pada Senin 26 Oktober 2020 yang memberitahukan bahwa pemerintah lewat Menaker Ida memutuskan untuk tak merubah nilai Upah Minimum Tahun 2021. Hal ini dikarena kondisi perekonomian Indonesia yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona, 27 Oktober 2020 Indonesia Peringkat 16 Global

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida dalam surat tersebut.

Ketetapan tak adanya perubahan pada Upah Minimum 2021 ini rencananya akan diumumkan masing-masing kepala daerah pada akhir Oktober 2020.

Baca Juga: Manga One Piece Chapter 993 Telah Rilis, Berikut Rangkumannya

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," lanjut Ida dalam Surat Edarannya.

Sebelumnya diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Kemnaker: Upah Minimum Tahun 2021 Tak Naik, Alasannya karena Covid-19", angka upah minimum 2021 di Jawa Barat sendiri akan diumumkan pada hari ini, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Inilah Cerita Manga Attack on Titan Chapter 134

Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dimajukan karena ada cuti bersama ini, rencananya akan diikuti dengan aksi unjuk rasa oleh serikat buruh dan pekerja di Jabar.

"Tanggal 27 Oktober 2020 aksi di Gedung Sate Bandung dengan issue tolak UMP 2021, naikan UMK 2021 minimal 8 persen, revisi SK UMSK 2020 Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, tetapkan UMSK 2020 Karawang sesuai rekomendasi Bupati dan Batalkan/Cabut Omnibus Law, " ujar Sidarta, Senin 26 Oktober 2020.***(Agil Hari Santoso, Pikiran Rakyat)

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler