Hati-hati Saat Berlibur, Beredar Uang Palsu Rp800 Juta

28 Oktober 2020, 19:16 WIB
ilustrasi uang /Mohamad Trilaksono

Lingkar Madiun -  Momen libur panjang merupakan hal yang paling ditunggu bagi para pelajar dan pekerja. Namun meskipun bisa berlibur, kita harus tetap waspada. Selain mentaati protokol kesehatan, banyak kejahatan yang marak terjadi. 

Baru-baru ini, Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus komplotan pelaku spesialias pencetak uang palsu (Upal) di Kota Bandung. 

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Indragiri langsung memimpin operasi penggerebakan di kawasan Geger Kalong, Kota Bandung, Selasa (13/10/2020) lalu dan berhasil menyita barang bukti sebesar Rp800 juta uang palsu yang siap diedarkan.

Baca Juga: 92 Tahun, Museum Ini Menjadi Saksi Bisu Sumpah Pemuda, Simak Ulasannya Berikut Ini

"Diawali laporan masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim, ternyata benar. Pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan di Geger Kalong," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (28/10/2020), lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya juga mengungkapkan, para pelaku yang berhasil diamankan, yakni KP (25), AS (38), ASH (57) dan MRS (26), dengan perannya masing-masing dalam proses mencetak uang. 

Dijelaskan bahwa, KP bertugas menscan dan mengedit, AS sebagai operator mesin cetak, ASH mencari pendana, dan MRS bertugas membantu operator serta membuat nomor seri uang. 

Baca Juga: Viral, Perempuan Ini Tulis Surat Ancaman Akan Bakar Balai Kota DKI

"Ini ada pemesannya. Adapun pemesannya adalah dari Jakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tapi terus kita kembangkan," ujarnya. 

Uang palsu hasil cetakan sejumlah Rp800 juta itu dijual oleh pelaku ke pemesan, nantinya dibayar dengan uang asli sebanyak Rp300 juta. 

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau Pasal 244 KUHP tentang meniru dan memalsukan uang atau kertas yang dikeluarkan negara. "Ancaman pidana paling lama 15 tahun," tuntasnya.

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler