PKS Sebut UU Ciptaker yang Diteken Jokowi Barang Cacat. Simak Penjelasannya

3 November 2020, 20:27 WIB
Salinan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diundangkan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 diunggah ke laman setneg.go.id dengan jumlah 1.187 halaman. /Foto: setneg.go.id/

LINGKAR MADIUN - RUU Cipta Kerja yang menjadi kontroversi hingga kini akhirnya ditanda tangani oleh Presiden Jokowi. UU Omnibus Law setebal 1.187 halaman tersebut, sudah resmi diunggah di situs Setneg.go.id dan dapat diakses publik.

Salah satu partai penolak UU tersebut, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersuara atas sahnya UU kontroversial itu. Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menganggap Presiden gegabah dalam menanda tangani.

Pasalnya, PKS menemukan kejanggalan dalam UU tersebut, seperti dilansir RRI.

 Baca Juga: Joe Biden: Berantas Covid-19 dengan Kalahkan Trump

“Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?,” kata Bukhori dalam keterangannya, Selasa 2 November 2020.

Adapun pada Pasal 5 berbunyi:

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Baca Juga: UU Ciptaker Disahkan , KSPI: Pekerja Kontrak Bisa Seumur Hidup Tanpa Pernah Diangkat Pekerja Tetap

Sedangkan di Pasal 6 berbunyi:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler