Kuasa Hukum Jerinx mengatakan Hukuman 3 Tahun Terlalu Tinggi

5 November 2020, 04:53 WIB
Jerinx SID /Pikiran-rakyat.com/Pikiran rakyat.com

LINGKAR MADIUN – Kuasa hukum terdakwa Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa tuntutan tiga tahun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar kepada terdakwa I Gede Ary Astina atau yang dikenal dengan sebutan Jrx dinilai terlalu tinggi.

"Ini hanya analisis saja, banyak yang berkepentingan di sini, seperti yang disinggung oleh Jrx, mungkin WHO, mungkin ya atau mungkin tangan-tangan lainnya, ini terlalu tinggi tuntutannya," ujar Sugeng, saat ditemui usai persidangan, di PN Denpasar, Bali, Selasa.

Baca Juga: Unggul Suara Tak Berarti Menang, Kunci Kemenangan Joe Biden dan Donald Trump: Electoral College

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK ASMARA, Kamis 5 November 2020: Kebucinan Leo, Pertemuan Romantis Sagitarius

Sugeng menjelaskan bahwa dari pemaparan jaksa bahwa terdakwa Jrx itu diadili dan dinyatakan bersalah, karena satu kekuatan fakta yang diungkap yaitu keterangan ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo itu.

"Saya katakan tadi ada kontradiksi interminus karena pertama dari awal jaksa menyatakan menyertakan juga bukti surat berita acara pemeriksaan, apa yang dimaksud yaitu ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo semuanya dikutip. Saya mau katakan berdasarkan fakta persidangan bahwa ia adalah ahli bahasa yang tidak ahli," ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan selama proses persidangan JPU tidak pernah mengajukan BAP sebagai bukti surat. Menurut dia, kalau ditulis selain kontradiksio interminus alias rancu, maka ini bisa disebut manipulasi di dalam surat tuntutan.

Baca Juga: Unggul Suara Tak Berarti Menang, Kunci Kemenangan Joe Biden dan Donald Trump: Electoral College

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK ASMARA, Kamis 5 November 2020: Kebucinan Leo, Pertemuan Romantis Sagitarius

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Jrx mengatakan untuk pihak-pihak yang ingin memisahkan dia dengan istrinya dengan memenjarakannya, agar sesekali datang ke persidangan.

"Saya makin lucu melihatnya. Dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tau orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya. Coba datang sesekali ke sidang untuk kalian yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya. Datang kalian ke sidang," ujar Jrx, usai keluar dari persidangan.

Baca Juga: Unggul Suara Tak Berarti Menang, Kunci Kemenangan Joe Biden dan Donald Trump: Electoral College

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK ASMARA, Kamis 5 November 2020: Kebucinan Leo, Pertemuan Romantis Sagitarius

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Dalam tuntutan atas terdakwa Jrx itu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Unggul Suara Tak Berarti Menang, Kunci Kemenangan Joe Biden dan Donald Trump: Electoral College

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK ASMARA, Kamis 5 November 2020: Kebucinan Leo, Pertemuan Romantis Sagitarius

Kuasa hukum terdakwa Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa tuntutan tiga tahun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar kepada terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dinilai terlalu tinggi.

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler