MK Gelar Sidang Pertama Tuntutan KSPI Tentang UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

- 24 November 2020, 15:37 WIB
Ilustrasi Sidang MK
Ilustrasi Sidang MK /MK RI

LINGKAR MADIUN- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja.

Diketahui, ada terdapat 92 permintaan terhadap Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU Cipta Kerja yang diajukan oleh KSPI, yang diwakili oleh Ir. Said Iqbal, M.E., selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi, selaku Sekretaris Jenderal, dan kawan-kawan.

"Saya bersama advokat senior Hotma Sitoempol dan 12 pengacara lainnya akan mendampingi KSPI, KSPSI, FSPMI, FSP-FARKES-RI, PUK SPEE FSPMI, PUK SP AMK-FSPMI serta tiga orang pekerja menghadiri sidang perdana Pembacaan Permohonan Uji UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar kuasa hukum para pemohon Andi Asrun di Jakarta, Selasa (24/11/20) dikutip lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Presiden Teken UU Ciptaker, KSPI: Bisa Mengurangi Nilai Pesangon Buruh

Baca Juga: UU Ciptaker Disahkan , KSPI: Pekerja Kontrak Bisa Seumur Hidup Tanpa Pernah Diangkat Pekerja Tetap

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja pada sidang yang digelar pada hari ini pukul 11:00 WIB tersebut.

Hal-hal yang dipersoalkan dalam pasal-pasal tersebut adalah mengenai tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan.

Selain itu, KPSI juga mengaku mengkhawatirkan ketiadaan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh dalam pemberian pesangon, uang penggantian hak dan upah penghargaan masa kerja karena terdapat beberapa frasa yang multitafsir yang berimplikasi pada hilangnya ketentuan besarnya jaminan hak pekerja/buruh halam pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pasal Peraturan Outsourcing Dihilangkan di UU Ciptaker? KSPI: Terkesan Melegalkan Jual Beli Buruh

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x