LINGKAR MADIUN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
Sebelumnya, terkait ekspor benih lobster memang sering menimbulkan pro dan kontra antara Edhy dan Susi Pudjiastuti.
Tidak hanya mereka berdua saja, pro dan kontra ekspor benih lobster juga sering terjadi di tengah masyarakat.
Baca Juga: Profil Menteri KKP Edhy Prabowo yang Pernah Berjaya di PON Sebagai Atlet Pencak Silat
Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo dan Istri
"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucap Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu dikutip lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari Antara.
Firli mengatakan bahwa menteri KKP, Edhy Prabowo ditangkap tim KPK pada dini hari sepulang dari Honolulu, Amerika Serikat.
Tepatnya, Edhy dan orang lainnya ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang
Baca Juga: Geger KPK Tangkap Menteri KKP, Netizen Serbu Akun Medsos Sang Menteri
Baca Juga: KPK Tangkap Menteri Kelautan Dan Perikanan, Edhy Prabowo Diperiksa Secara Intensif Oleh KPK
Lanjutnya, saat ini politikus Partai Gerindra tersebut sudah dibawa ke gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan, nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu," kata Firli.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai kasus penangkapan yang diduga karena penetapan izin ekspor benih lobster tersebut.