KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 56 Miliar Kepada Tiga Lembaga Negara, Ini Rinciannya

- 26 November 2020, 17:05 WIB
Penyerahan Aset Oleh KPK Kepada Tiga Lembaga Negara
Penyerahan Aset Oleh KPK Kepada Tiga Lembaga Negara /Instagram @official.kpk/

LINGKAR MADIUN - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyerahkan sejumlah aset yang merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial. Empat aset ini terletak di Bali, Jakarta, dan Bogor. 

"Serah terima ini sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, karena salah satu tugas KPK adalah pemulihan aset, ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” kata Ketua KPK Firli Bahuri setelah menyerahkan aset secara simbolis di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/11/2020), dilansir dari Instagram @official.kpk.

Baca Juga: Wisata Sungai Maron Ala Green Canyon Pacitan, Cocok Bagi Penghobi Fotografi

Baca Juga: Berjaya di Tahun 2021, Inilah Zodiak Dengan Harta Melimpah dan Karir yang Cemerlang

Kejaksaan Agung menerima dua aset hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

Dua aset itu adalah tanah dan bangunan di Desa Ibu Geneng, Kuta Utara, Badung, Bali, dengan luas tanah 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi senilai Rp  Rp1.592.840.000. Kemudian, tanah dan bangunan di Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 794 meter persegi dan luas bangunan 734,75 meter persegi senilai Rp 12,374 miliar.

Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, KPK menyerahkan sebuah aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi dan luas bangunan 1.040 meter persegi. Aset ini terletak di Jalan Cipinang Cempedak II Nomor 25A RT 011/06 Kelurahan Cipinang Cempedak Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Berjaya di Tahun 2021, Inilah Zodiak Dengan Harta Melimpah dan Karir yang Cemerlang

Baca Juga: Siapkan Dirimu, 2021 Akan Menjadi Tahun Terburuk Untuk Para Zodiak Ini

Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Fuad Amin Imron dengan nilai Rp36.743.387.000.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram @official.kpk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x