Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hentikan Sementara SPWP Ekspor Benih Lobster

- 27 November 2020, 12:35 WIB
Ilustrasi benih lobster
Ilustrasi benih lobster /Openclipart-vector/Pixabay

LINGKAR MADIUN- Pasca penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih lobster. 

Pernyataan ini dituangkan pada siaran pers KKP nomor: SP.262 / SJ.4 / XI / 2020 pada Kamis (26/11).

Penerbitan SPWP imi berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.

Baca Juga: Novel Baswedan Jadi Kasatgas KPK Saat Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Dugaan Korupsi Penetapan Izin Ekspor Benih Lobster

Pada surat edaran tersebut dijelaskan alasan penghentian yaitu untuk melakukan perbaikan tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) yang sesuai pada Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selain itu, penghentian SPWP ini juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi dari Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada lingkungan KKP.

"Surat Edaran di keluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," jelas Antam pada pernyataan resmi KKP. 

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo dan Istri

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: KKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x