Gelaran Pilkada Serentak Pada 9 Desember 2020 Resmi Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 20:59 WIB
Pilkada Serentak pada 9 Desember Mendatang Dijadikan Hari Libur Nasional
Pilkada Serentak pada 9 Desember Mendatang Dijadikan Hari Libur Nasional /KPU

 

LINGKAR MADIUN - Pemerintah secara resmi menetapkan gelaran pesta demokrasi Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan tanggal 9 Desember 2020 mendatang,  sebagai Hari Libur Nasional.

Kebijakan tersebut telah ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 22 Tahun 2020 dan telah ditandatangani pada 27 November 2020.

Peraturan ini dibuat untuk memberikan keleluasaan masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi memilih Gubernur,Kabupaten memilih Bupati dan Kota memilih Walikota khususnya bagi daerah pesertza Pilkada.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021, Mendikbud: PGRI Bisa Dorong Pemda Ajukan Formasi Guru

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi Keppres sebagaimana rilis Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Sementara itu,  Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan, semua proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 dipastikan telah sesuai dengan anjuran protokol kesehatan.

“Pengelolaan logistik mulai dari produksi hingga distribusi di TPS masing-masing berjalan sesuai penerapan protokol kesehatan. KPU juga sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19,”pungkasnya.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x