LINGKAR MADIUN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan banyak kecaman dari natizen mengenai tekatnya untuk tetap melayani hak pilih bagi para pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi karena dianggap membahayakan petugas.
Pernyataan tersebut dituangkan pada salah satu cuitan dengan gambar yang diunggah di akun twitter resmi KPU yaitu @KPU_ID.
Halo #TemanPemilih, setiap suara sangat berarti. Prinsip ini jg yg melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap ttp dpt gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti. Petugas dan saksi datang menggunakan APD. Ingat 7 Hari Lagi ya.#KPUMelayani pic.twitter.com/zr4ynyGCQy— KPU RI (@KPU_ID) December 2, 2020
Sebelumnya, KPU memang bersikeras untuk tetap memberikan hak suara bagi semua masyarakat Indonesia tak terkecuali bagi para pasien COVID-19 dan pasien rawat inap yang tidak bisa mendatangi Tempat Pemilihan Suara pada pilkada 9 Desember 2020 nanti.
Baca Juga: Dirjen Dukcapil Zudan Ragukan Data KPU : Masyarakat yang Belum Rekam KTP Elektronik Berubah Cepat
Baca Juga: Perhatikan 12 Aturan Baru Ini Saat Nyoblos di Pilkada 2020
Netizen berbododong-bondong menyampaikan asumsinya mengenai langkah KPU untuk tetap memberikan hak suara tersebut, kebanyakan dari mereka merasa kecewa karena hal tersebut dapat membahayakan petugas.
Walaupun menurut KPU langkah tersebut sudah benar karena setiap petugas nantinya akan dibekali dengan Alat Perlindungan Diri (APD) namun menurut masyarakat penularan tidak hanya secara langsung akan tetapi bisa terjadi melalui surat suara, kotak suara, dan lainnya.
"Maaf, mohon dipertimbangkan kembali. Keselamatan tenaga kpu dan saksi, serta risiko kontaminasi surat suara dan kotak suara. Ingat, penularannya tidak hanya dengan droplet dan airborne, tapi juga dengan kontak pada bagian tubuh pasien yang sudah tercemar droplet semisal tangan" cuit salah satu netizen @shi_dayat
Baca Juga: 320 Pelanggaran Pilkada 2020, 52 Perkara Diproses Kepolisian