KPU Banjir Kecaman Natizen Karena Dianggap Nekat Layani Hak Suara Pasien Isolasi COVID-19

- 3 Desember 2020, 10:43 WIB
KPU Banjir Kecaman Warganet Karena Dianggap Nekat Layani Hak Suara Pasien Isolasi COVID-19jir kecaman warganet karena paksakan hak pilih pasien Isolasi Covid-19
KPU Banjir Kecaman Warganet Karena Dianggap Nekat Layani Hak Suara Pasien Isolasi COVID-19jir kecaman warganet karena paksakan hak pilih pasien Isolasi Covid-19 /KPU/Twitter/KPU

LINGKAR MADIUN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan banyak kecaman dari natizen mengenai tekatnya untuk tetap melayani hak pilih bagi para pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi karena dianggap membahayakan petugas.

Pernyataan tersebut dituangkan pada salah satu cuitan dengan gambar yang diunggah di akun twitter resmi KPU yaitu @KPU_ID.

Sebelumnya, KPU memang bersikeras untuk tetap memberikan hak suara bagi semua masyarakat Indonesia tak terkecuali bagi para pasien COVID-19 dan pasien rawat inap yang tidak bisa mendatangi Tempat Pemilihan Suara pada pilkada 9 Desember 2020 nanti.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Zudan Ragukan Data KPU : Masyarakat yang Belum Rekam KTP Elektronik Berubah Cepat

Baca Juga: Perhatikan 12 Aturan Baru Ini Saat Nyoblos di Pilkada 2020

Netizen berbododong-bondong menyampaikan asumsinya mengenai langkah KPU untuk tetap memberikan hak suara tersebut, kebanyakan dari mereka merasa kecewa karena hal tersebut dapat membahayakan petugas.

Walaupun menurut KPU langkah tersebut sudah benar karena setiap petugas nantinya akan dibekali dengan Alat Perlindungan Diri (APD) namun menurut masyarakat penularan tidak hanya secara langsung akan tetapi bisa terjadi melalui surat suara, kotak suara, dan lainnya.

"Maaf, mohon dipertimbangkan kembali. Keselamatan tenaga kpu dan saksi, serta risiko kontaminasi surat suara dan kotak suara. Ingat, penularannya tidak hanya dengan droplet dan airborne, tapi juga dengan kontak pada bagian tubuh pasien yang sudah tercemar droplet semisal tangan" cuit salah satu netizen @shi_dayat

Baca Juga: 320 Pelanggaran Pilkada 2020, 52 Perkara Diproses Kepolisian

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Twitter Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x