LINGKAR MADIUN – Satgas Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) selama perjalanan libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan tersebut berkenaan penggunaan angkutan umum lainnya selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ketentuan ini adalah langkah dalam menanggulangi penyebaran dan penularan Covid-19.
Baca Juga: Didampingi Ma'ruf Amin, Begini Gaya Khas Presiden Jokowi Perkenalkan 6 Menteri Barunya
Aturan yang merupakan komando untuk kewajiban menjalankan prokes bagi pelaku perjalanan itu berlaku sejak 19 Desember sampai 8 Januari 2021
Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang berisi tiga poin utama :
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M. Antara lain, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Baca Juga: Polisi Ungkap Bahaya Penyelundupan Narkoba Berbentuk Kopi, Begini Kronologisnya Praktik Modus Baru