Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Aturan Prokes Selama Perjalanan

- 23 Desember 2020, 12:57 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /Satgas Covid-19

 

LINGKAR MADIUN – Satgas Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE)  pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) selama perjalanan libur Natal dan Tahun Baru. 

Aturan tersebut berkenaan penggunaan angkutan umum lainnya selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ketentuan ini adalah langkah dalam menanggulangi penyebaran dan penularan Covid-19.

Baca Juga: Didampingi Ma'ruf Amin, Begini Gaya Khas Presiden Jokowi Perkenalkan 6 Menteri Barunya

Aturan yang merupakan komando untuk kewajiban menjalankan prokes bagi pelaku perjalanan itu berlaku sejak 19 Desember sampai 8 Januari 2021

Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang berisi tiga poin utama : 

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M. Antara lain, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Polisi Ungkap Bahaya Penyelundupan Narkoba Berbentuk Kopi, Begini Kronologisnya Praktik Modus Baru

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x