Pemerintah Nyatakan Semua Aktifitas FPI Terlarang, Simak Alasannya di Sini

- 30 Desember 2020, 17:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /
Menko Polhukam Mahfud MD. / /Humas Kemenko Polhukam/

Lingkar Madiun – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah menyatakan bahwa pemerintah secara resmi melarang segala aktifitas yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI).

Pernyataan ini dibuat Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada hari Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Menkes: Pemerintah Siap Datangkan 100 Juta Vaksin Pfizer dan AstraZeneca

Baca Juga: Fatwa Ulama Lirboyo: Jika Habib Menentang Pemerintah, Kita Perlakukan Seperti Istri Sedang Haid

Mahfud MD menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat dengan alasan FPI sudah tidak memiliki kedudukan hukum yang sah di Indonesia.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tutur Mahfud.

Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud mengungkapkan bahwa FPI  telah bubar sebagai ormas secara de jure  sejak 20 Juni 2019.

Setelah pembubaran tersebut, ternyata FPI masih beraktifitas sebagai organisasi dengan serangkaian kegiatan yang dianggap melawan hukum.

Kegiatan yang menurut Menko Polhukam bertentangan dengan hukum di Indonesia, yakni melakukan sweeping sepihak, melakukan perbuatan disertai kekerasan, melakukan provokasi, dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x