LINGKAR MADIUN- Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif memenuhi panggilan oleh Polda Metro Jaya mengenai kasus aksi unjuk rasa 1812 pada Jumat 18 Desember 2020 lalu.
Menurut keterangan Slamet, pemanggilan ini dilakukan sebagai saksi.
"Ini panggilan sebagai saksi, ini panggilan kedua karena kemarin saya di luar kota,”kata Slamet kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) dikutip dari PMJNews.
Baca Juga: Gubernur Ala FPI Tandingan Ahok, Fahrurrozi Ishaq Tutup Usia Akibat Covid-19
Baca Juga: Markas Kodam Jaya Dipenuhi Karangan Bunga Sebagai Dukungan Aksi Tegas Penurunan Baliho Rizieq Shihab
Pada kesempatan tersebut, Slamet mengatakan bahwa pada saat kejadian 1812 dirinya masih di perjalanan.
Namun, saat belum sampai ternyata unjuk rasa telah dibubarkan oleh polisi.
Dirinya juga mengaku hanya sebagai peserta dalam aksi unjuk rasa tersebut.
"Ini panggilan sebagai saksi, ini panggilan kedua karena kemarin saya di luar kota,”kata Slamet kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Ketua Aksi Tolak Rizieq Shihab: Kami Tidak Anti Habib, Kami Hanya Anti Provokasi
Baca Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan ke Polda Metro Jaya
Slamet juga mengatakan bahwa dirinya belum tahu pemeriksaan apa yang akan ia jalani hari ini.
Sebelumnya, Aksi 1812 dilakukan setelah pihak kepolisan melarang karena mempertimbangkan kondisi pandemi.
Pihak kepolisian mengamankan sebanyak 455 pendemo Aksi 1812 di sekitar kawasan Jabodetabek pada Jumat, 18 Desember 2020 karen membawa senjata dan ganja.***