LINGKAR MADIUN- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan adanya erupsi dari Gunung Sinabung pada hari Senin, 04 Januari 2021, pukul 14:12 WIB.
Diketahui, dari erupsi tersebut terjadi dengan tinggi kolom abu teramati ± 1000 m di atas puncak (± 3460 m di atas permukaan laut).
Dari pengamatan petugas, terdapat kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal ke arah utara dan barat.
Erupsi Gunung Sinabung ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 43 mm dan durasi 113 detik.
Baca Juga: 3 Gunung Api Berstatus Siaga (Level 3), Berikut Rincian Keadaannya
Baca Juga: Tidak hanya Kebiri Kimia, Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak juga Dapatkan Hukuman Ini
Hingga saat ini Gunung Sinabung masih berstatus Level III dengan pemberian rekomendasi bagi para masyarakat setempat, yaitu;
1. Masyarakat dan pengunjung/wisatawan tidak boleh melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi.
Masyarakat juga harus meninggalkan lokasi di dalam radius radial 3 km dari puncak Gunung Sinabung. Mayarakat diminta menjauh dari radius sektoral 5 km dan 4 km untuk sektor timur-utara.