Lingkar Madiun – Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan bahwa vaksin Sinovac untuk mencegah penularan COVID-19 terbuat dari bahan yang halal dan suci.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh saat menghadiri jumpa pers Sidang Komisi Fatwa MUI secara online pada hari Jumat, 8 Januari 2021.
Baca Juga: BPOM Nyatakan Vaksin Sinovac Aman, MUI Belum Tentukan Kehalalan
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dapat Suntikan Vaksin Sinovac 13 Januari, Ikuti Siaran Langsungnya
Meski begitu, Sidang Komisi Fatwa MUI ini belum mengeluarkan fatwa utuh mengenai vaksin asal Cina tersebut.
"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan," tutur Asrorun.
Namun, Asrorun menyebutkan bahwa tim MUI telah mengkaji tentang materi yang digunakan untuk membuat vaksin Sinovac dan menyimpulkan bahwa materi tersebut suci dan halal.
Kemudian, Asrorun mengatakan bahwa fatwa kehalalan vaksin Sinovac bisa dikeluarkan jika vaksin tersebut memenuhi dua unsur yang disyaratkan MUI, yakni halal dan toyib (baik atau aman).
Walau BPOM belum merilis status keamanan vaksin Sinovac, Sidang Komisi Fatwa MUI untuk sementara telah sepakat bahwa vaksin tersebut halal.