“DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,"tegas Ketua DKPP
Terkait keputusan tersebut, KPU diberi waktu sampai tujuh hari kedepan untuk melaksanakan putusan tersebut.***