LINGKAR MADIUN - Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik di bidang pendidikan tinggi, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pelayanan sertifikasi pendidik untuk dosen di Indonesia.
Dilansir dari Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan @ditjen.dikti, inilah persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan layanan sertifikasi pendidik untuk dosen.
Syarat untuk mendapatkan pelayanan sertifikasi pendidik :
Memiliki Nomor Induk Regitrasi Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tau, Ternyata Begini Cara Memantaskan Diri dalam Mencari Jodoh
Baca Juga: Inilah 4 Ciri-ciri Kecerdasan Emosional Rendah, Jangan-jangan Kamu Pernah Mengalaminya
Terdaftar pada pangkal data perguruan tinggi.
Memilki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya lulus S2.
Memiliki pangkat / golongan ruang atau surat keputusan Inpassing / penyetaraan dari pejabat yang berwenang.
Memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli.