LINGKAR MADIUN - Kasus peristiwa Raffi Ahmad yang diduga melanggar protokol kesehatan dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
"Karena tidak terpenuhi persangka pasal, tidak cukup dua alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis
Baca Juga: Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes, Pengamat Sosial UI: Tentu Saja Tidak Tepat
Baca Juga: Paranormal Ungkap Sosok Gaib Mengikuti Raffi Ahmad Dari Anak Kecil Hingga Kakek-kakek
Setelah Yusri menelusuri kasus kerumunan dalam acara di rumah Richard Gelael tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam acara tersebut.
"Alasan yuridis pada Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah aturan Kemenkes," kata Polisi saat umumkan hasil gelar perkara Raffi Ahmad, Kamis
Baca Juga: Paranormal Terawang Masa Depan Kiano dan Rafathar, Akankah Seperti Raffi Ahmad dan Baim Wong?
Selebritas Raffi Ahmad memberikan klarifikasi atas foto foto dirinya tengah menghadiri acara yang menjadi viral di media sosial karena melanggar aturan protokol kesehatan
Ia juga menyampaikan minta maaf kepada masyarakat Indonesia dan Presiden Joko Widodo atas kegaduhan yang terjadi melalui unggahan terbaru di akun Instagram resminya