LINGKAR MADIUN - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya mengentaskan dan meminimalisasi angka kemiskinan di Indonesia.
Salah satu program yang kemudian terbukti berhasil mendorong angka kemiskinan di Indonesia adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Salah satu tujuan dari program tersebut adalah untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Percaya Hari Sial, Bolehkah? Begini Penjelaan dari Sudut Pandang Agama
Baca Juga: Penderita Hipertensi Juga Perlu Olahraga, Begini Tips Aman agar Tetap Bugar
Program tersebut dapat diterima dan dinikmati oleh masyarakat dengan kategori sebagai berikut :
Ibu Hamil
Ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan, dengan kewajiban melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan.
Selain itu juga wajib melahirkan di fasilitas kesehatan dan melakukan pemeriksaan minimal empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
Besaran bantuan untuk ibu hamil adalah sebesar Rp 3.000.000 / tahun.