Ini Besaran dan Kriteria Penerima Bansos PKH Kemensos Tahun 2021

- 23 Januari 2021, 21:39 WIB
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH /instagram.com/kemensosri/

LINGKAR MADIUN - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya mengentaskan dan meminimalisasi angka kemiskinan di Indonesia.

Salah satu program yang kemudian terbukti berhasil mendorong angka kemiskinan di Indonesia adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Salah satu tujuan dari program tersebut adalah untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Percaya Hari Sial, Bolehkah? Begini Penjelaan dari Sudut Pandang Agama

Baca Juga: Penderita Hipertensi Juga Perlu Olahraga, Begini Tips Aman agar Tetap Bugar

Program tersebut dapat diterima dan dinikmati oleh masyarakat dengan kategori sebagai berikut :

Ibu Hamil

Ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan, dengan kewajiban melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan.

Selain itu juga wajib melahirkan di fasilitas kesehatan dan melakukan pemeriksaan minimal empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Besaran bantuan untuk ibu hamil adalah sebesar Rp 3.000.000 / tahun.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram @kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x