Terpapar Covid-19 Padahal Sudah Divaksin, Begini Penjelasan Kemenkes

- 24 Januari 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Nur Faizah/Humas Kemenkes

 

LINGKAR MADIUN – Beberapa hari yang lalu terdengar kabar bahwa Bupati Sleman dinyatakan positif Covid-19 padahal sudah divaksin.

Menanggapi itu Kementerian Kesehatan turut merespon. Dalam akun instragram @kemenkes_ri dikatakan bahwa vaksin Covid-19 membutuhkan dua kali dosis penyuntikan dan butuh waktu 1 bulan untuk menciptakan kekebalan yang efektif bagi tubuh.

Suntikan pertama ditujukan memicu respons kekebalan awal dan suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang terbentuk.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme

"Ketika seseorang dinyatakan positif setelah vaksin, kemungkinan besar saat divaksinasi seseorang tersebut sebelumnya sudah terinfeksi Covid-19,"jelas Kemenkes

"Namun penderita tidak mengalami gejala apapun, sehingga belum diketahui jika dirinya positif, dan virus tersebut sedang dalam masa inkubasi,"imbuhnya. 

Kemenkes juga tak menampik jika peluang seseorang terjangkit Covid-19 usai divaksin tetap ada. Namun peluang itu sangat kecil kemungkinannya untuk terjadi.

Baca Juga: Banyak Korban Penipuan Berkedok Investasi, Polri: Jangan Mudah Percaya

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x