LINGKAR MADIUN – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang kurang mampu.
Terdapat pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Diselenggarakannya program PKH oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, bertujuan sebagai berikut :
Baca Juga: China Dilanda Ledakan Tambang Dua Kali Hingga Menewaskan 14 Pekerja
Baca Juga: Bantuan PKH Untuk Pelajar Akan Cair dalam 4 Tahap, Simak Jadwal Cair dan Kategori Penerimanya
- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.
- Mengurangi kemiskinan.
- Inklusi keuangan.
Baca Juga: 6 Tips Latihan kesadaran dalam Menjalani Kehidupan, Salah Satunya Mengakui Emosi
Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kriteria bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu :
- Katergori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada ibu hamil, dengan memberikan kesempatan maksimal dua kali kehamilan.
- Katergori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal dua anak.
- Kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada SD/MI Sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada SMP/ MTs Sederajat anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMA/MA penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Sederajat anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: China Dilanda Ledakan Tambang Dua Kali Hingga Menewaskan 14 Pekerja