LINGKAR MADIUN – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang kurang mampu.
Khususnya untuk lanjut usia (lansia), usia 70 tahun ke atas.
Untuk bantuan PKH lansia kewajiban keluarga penerima manfaat untuk memastikan pemeriksaan kesehatan.
Untuk pemeriksaan kesehatan dapat menggunakan layanan puskesmas Santun Lanjut Usia.
Baca Juga: Simak Kriteria Kategori Penerima PKH dan Rencana Penyaluran Bansos, Selengkapnya
Layanan Home Care (Pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia).
Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, seperti: lari pagi, senam sehat, dan sebagainya. Bagi lanjut usia tersebut minimal 1 tahun sekali.
Diselenggarakannya program PKH oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, bertujuan sebagai berikut :