LINGKAR MADIUN – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang kurang mampu.
Terdapat pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Diselenggarakannya program PKH oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, bertujuan sebagai berikut :
Baca Juga: Inilah Ramalan Terbentuknya Manusia Menurut Primbon Jawa
Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat, Mengurangi kemiskinan, dan inklusi keuangan.
Penyandang disabilitas diberikan perhatian oleh kemensosri dengan bantuan PKH. Bantuan ini dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas berat.
Penyandang disabilitas berat diantaranya : Penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Baca Juga: Kategori Penerima PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Simak Penjelasannya Disini