Bansos Rp150 Ribu Mulai 1 Februari 2021 untuk Peserta BPJS Kesehatan? Simak Faktanya Berikut Ini

- 28 Januari 2021, 13:00 WIB
Beredar HOAX pesan berantai Whatsapp yang menyebutkan adanya dana kompensasi covid Rp 150 ribu dari BPJS Kesehatan
Beredar HOAX pesan berantai Whatsapp yang menyebutkan adanya dana kompensasi covid Rp 150 ribu dari BPJS Kesehatan /Kominfo

LINGKAR MADIUN - Sejumlah bantuan sosial akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp2,4 juta.

Saat ini beredar kabar yang menjadi pembicaraan hangat dalam media sosial di WhatsApp yang menyatakan bahwa akan ada bantuan untuk peserta BPJS Kesehatan dengan nominal sebesar Rp150 ribu.

Pesan tersebut juga menjelaskan bahwa bantuan ini mulai disalurkan dari 1 Februari hingga 31 Mei 2021 dengan dilengkapi link yang harus diklik.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Januari 2021, Nino Cari Bukti Pembunuh Roy, Elsa Muak dan Beri Batas Waktu

Baca Juga: 4 Zodiak Dipayungi Dewi Fortuna Hingga Bergelimang Harta Bulan Februari

Pesan tersebut bmenyatakan bagi pemiliki kartu BPJS Kesehatan, segera dicek apakah sudah terdaftar dalam bantuan kompensasi Covid-19 sebesar Rp 150.000 per bulan yang akan disalurkan selama 4 bulan.

Dengan syarat yang harus dipenuhi yaitu kartu BPJS Kesehatan masih aktif. Bantuan tersebut akan mulai diberikan 1 Februari hingga 31 Mei 2021. Agar dicek di link: https://s.id/ektp-covid19.

Dilansir dari kominfo.go.id, Juru bicara Kementerian Sosial menjelaskan dengan tegas bahwa tidak ada program semacam itu di Kemensos. Ia menjelaskan bahwa BPJS kesehatan hanya urusan layanan kesehatan gratis saja.

Baca Juga: 10 Golongan Calon Penghuni Surga, Salah Satunya Orang yang Takut Saat Menghadap Tuhan

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x