LINGKAR MADIUN-Kementerian Kesehatan telah mengizinkan semua rumah sakit menangani pasien covid-19 sesuai SOP yang berlaku.Terkait kebijakan tersebut pihak rumah sakit tak perlu khawatir mengenai pembiayaannya. Sebab biaya perawatan pasien covid-19 ditanggung oleh negara.
“Seperti yang sering disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah," tegas Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Untuk itu, Wiku meminta dengan hormat, agar semua rumah sakit siap dan dapat mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19.
Baca Juga: 6 Cara agar Tanaman Lekas Berbunga dan Berbuah, Simak Penjelasannya
Wiku juga menyampaikan keprihatinannya atas laporan yang mengabarkan ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit, ia juga diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.
“Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan ataupun Satgas Covid-19 setempat apabila ada kendala,”tuturnya.
Menurut Wiku, akan ada sanksi yang dijatuhkan, apabila terbukti adanya pelanggaran atas rumah sakit menolak pasien covid-19 karena faktor biaya.
Baca Juga: Ternyata Ini 4 Ciri Kecerdasan Emosional yang Rendah, Pernah Melihatnya?