LINGKAR MADIUN - Pemerintah berencana menerapkan pajak mobil baru 0 persen pada bulan Maret yang merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku mulai 1 Maret 2021. Meski insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif melainkan segmen tertentu.
Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan dengan kandungan lokalnya mencapai 70%.
Tahap pertama insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif. Selanjutnya, PPnBM sebesar 50% dari tarif dan insentif PPnBM 25% dari tarif pada tahap ketiga atau terakhir.
Kendaraan keluarga 7-penumpang hanya sebagian, seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, dan Honda Mobilio, Suzuki Ertiga.
Baca Juga: Donald Trump Tutupi Skandal Seks Dengan Bintang Porno Mantan Pengacara Sebut Sosiopat Narsistik
Baca Juga: Program Beasiswa Luar Negeri Pascasarjana Kementerian Kominfo 2021, Simak Syarat Pendaftarannya
Sementara, saat ini pengenaan PPnBM terhadap produk otomotif ialah berdasarkan kubikasi mesin dan jenis kendaraan, yakni 10% untuk mobil penumpang selain sedan dengan sistem 1 gardan berkubikasi 1.500 cc.
Dilansir dari Galamedia Pikiran Rakyat dalam Artikel "Pajak Mobil Baru 0 Persen, Toyota New Agya di Bawah Rp100 Juta, Avanza Hanya Rp130 Jutaan".