LINGKAR MADIUN - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan membebaskan pajak mobil baru demi merangsang pertumbuhan industri otomotif mulai 1 Maret 2021.
Pemerintah akan menanggung PPnBM bagi mobil di atas 1.500 cc yakni kategori mobil sedan dan mobil 4x2 selama sembilan bulan dengan tiga tahap dengan durasi masing-masing tiga bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, selanjutnya potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif, berikutnya potongan pajak yang diberikan 25 persen.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan dan saat ini peraturan menteri keuangan yang mengatur soal pungutan pajak mobil ini sedang direvisi.
Baca Juga: Kudeta Myanmar Semakin Memanas, Pejabat dan Ajudan Aung San Suu Kyi Kini Ditangkap
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 12 Februari 2021, Elsa Tak Bisa Bayar 100 Juta Kini Kejahatannya Diungkap Mateo
Dilansir dari Galamedia Pikiran Rakyat dalam Artikel "Pajak Mobil Baru 0 Persen Mulai Maret: Harga Mitsubishi Pajero Hanya Rp300 Jutaan, Murah Banget!". Jika pajak mobil baru dihilangkan, maka harga mobil dari diler bisa turun hingga 40 persen.
Jika aturan relaksasi pajak mobil baru nol persen ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau. Berikut ini komponen pajak yang bisa menurunkan harga mobil hingga 40 persen:
-Pajak pertambahan nilai (PPN),
-Pajak penjualan barang mewah (PPnBM),
-Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
-Pajak kendaraan bermotor