Artidjo muda saat itu mengawali karir sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia almamaternya ketika studi S1. Selain itu, ia menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1976-2000 hingga akhirnya ia dipercayakan menjadi Direktur LBH Yogyakarta.
Di sisi lain secara pribadi ia juga mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates. Namun harus berhenti karena Artidjo mendapat amanat besar menjadi Hakim Agung tahun 2000 - 2014, lalu berlanjut menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung pada 2014.
Karirnya terus melejit pada 2019, Artidjo ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
Daftar Kasus Besar yang pernah Ditangani
- Kasus Korupsi Yayasan Mantan Presiden Soeharto
Pada penanganan kasasi kasus ini, Artidjo berani membuat keputusan berbeda yakni negara diminta membayar perawatan Presiden Soeharto yang sakit saat itu dan dilepas statusnya sebagai tahanan namun tetap menjadi terdakwa.
- Kasus Korupsi Mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh
Dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia ini Artidjo menolak kasasi.
Abdullah Puteh lalu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar ganti rugi Rp 6,5 miliar.
Baca Juga: Ratusan Awak Media di Jawa Timur Lakukan Vaksinasi Tahap 2