LINGKAR MADIUN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pergi ke luar kota saat libur panjang Isra Miraj Muhammad SAW hingga Hari Raya Nyepi 2021.
Hal tersebut diketahui dari Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB yang diatndatangani Tjahjo pada hari Senin, 8 Maret 2021.
Baca Juga: ASN Bisa Dapatkan Pensiun Rp1 Miliar? Begini Penjelasan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Baca Juga: Inilah 3 Kategori dari 1,3 Juta Formasi Seleksi CASN 2021, Apa Saja? Simak Rincian Alokasinya Disini
SE dengan Nomor 06/2021 itu mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” seperti tertulis dalam SE tersebut.
Selain itu, SE MenPANRB tersebut juga sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.
Baca Juga: Billboard Nobatkan BTS sebagai ‘The Greatest Pop Star of 2020’, Menyusul Madonna dan Michael Jackson