LINGKAR MADIUN– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau kepada para penerima vaksin Covid-19 untuk tidak menyebarluaskan sertifikat vaksin.
Hal itu didasari karena Pemerintah ingin melindungi para penerima vaksin agar tetap terjaga privasi data dirinya dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ingin saya sampaikan agar sertifikat Vaksinasi ini jangan diupload atau diunggah di media sosial," ungkap Menkominfo Johnny G Plate.
Johnny menuturkan bahwa pada sertifikat vaksin terdapat kode QR yang menyimpandata pribadi pihak yang bersangkutan dan itu sangat penting dilindungi.
Menurutnya, data pribadi dalam sertifikat vaksim hanya boleh digunakan untuk kepentingan individu itu sendiri, ataupun kepentingan yang memang berurusan dengan sertifikat, misalnya untuk dokumen perjalanan dan sebagainya.
Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Pajak ! Berikut Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Secara Online, Simak Informasinya
"Oleh karena itu penting sekali menjaga privasi suatu dokumen tersebut,"jelasnya.