LINGKAR MADIUN - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan surat edaran no 13 tahun 2021 melalui Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik Lebaran 1442 H.
Peniadaan mudik ini akan diberlakukan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dan diterapkan pada seluruh moda transportasi darat, kereta api, laut,maupun udara .
Walau demikian, tetap ada beberapa pengecualian dalam pelaksanaan aturan larangan mudik tahun ini.
Baca Juga: Jelang Hadapi Persebaya , Persib Antisipasi Adu Penalti
Beberapa hal yang dikecualikan tersebut antara lain :
- kendaraan pelayanan distribusi logistik,
- perjalanan dinas,
- kunjungan keluarga sakit,
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maskimal dua orang.
Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik Mengguncang Selatan Jawa, Tidak Berpotensi Tsunami
Golongan di atas adalah kategori yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama tanggal yang telah ditentukan, namun tetap harus memenuhi syarat yakni memiliki surat izin perjalanan atau SIKM.
Surat izin perjalanan atau SIKM (surat izin keluar/masuk) ini nantinya harus dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan di tempat bekerja atau kepala desa/lurah.