LINGKAR MADIUN - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur resmi menetapkan status tanggap darurat gempa bumi pasca terjadinya gempa berkekuatan 6,1 magnitudo pada Sabtu, 10 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Sadono mengungkapkan terdapat 21 kecamatan di wilayah Malang terdampak gempa dengan pusat gempa di barat daya daerah tersebut.
“Kami menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi,” ujar Sadono.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Malang pun membagikan mengenai tahapan mitigasi bencana gempa bumi agar masyarakat mampu memahami apa saja hal yang harus dilakukan sebelum, saat dan setelah terjadinya gempa bumi.
- Antisipasi Sebelum Gempa Bumi
Berikut 5 hal yang harus dilakukan sebelum gempa bumi terjadi diantaranya:
1. Memahami Tentang Bencana Gempa Bumi