LINGKAR MADIUN - PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen.
Yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.
Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat.
Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.
Baca Juga: Kementerian Sosial Menyalurkan Bantuan Sosial Tahap II di Bulan Ramadhan
“Mereka bisa mencairkan bantuan yang diterima di ATM bersama, E-Warong, dan agen - agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur,” kata Mensos.
Tak lupa, Mensos berpesan, agar selama pencairan bantuan, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.