LINGKAR MADIUN - Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pengalihan pegawai KPK menjadi ASN secara resmi telah diumumkan pada 5 Mei 2021.
Dari hasil tersebut didapatkan 1274 orang Pegawai dinyatakan Memenuhi Syarat, 75 pegawai Tidak Memenuhi Syarat, dan Pegawai yang Tidak Hadir Wawancara sebanyak 2 orang.
Menindaklanjuti hasil asesmen ini, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan dirinya tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)sampai dengan keputusan lebih lanjut.
Sebaliknya Firli mengaku akan melakukan koordinasi kepada KemenpanRB dan BKN.
"Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, maka KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,"jelas Firli sebagaimana isi siaran pers KPK
Adapun tes Asesmen Kebangsaan (TWK) yang diterapkan pada pegawai KPK ini telah sesuai dengan Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari PP PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN .
Sedangkan pelaksanaan tes TWK ini berlangsung mulai 18 Maret - 9 April 2021 dan diikuti 1.351 pegawai KPK. ***