Lingkar Madiun – Usai mendapat somasi oleh Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) terkait video podcast-nya yang berjudul 'Orang Gila Bebas Covid', Deddy Corbuzier mengunggah video berisi klarifikasi atas persoalan tersebut dengan judul ‘Why!! Saya Disomasi, Tolooong’ di channel Youtube pribadinya.
Deddy mengundang Ketua Tim Pembuatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto, S.H., M.Si. di akun youtubenya.
Video yang diunggah Deddy pada hari ini (2/6/2021) tersebut diawali dengan perimintaan maafnya atas pihak-pihak yang tersinggung hingga memberikan somasi kepada dirinya.
Deddy kemudian menanyakan kepada Henri perihal somasi yang telah dilayangkan kepadanya, apakah sudah tepat atau sesuai prosedur hukum yang terkandung dalam UU ITE.
“Memang kalau mengenai etika (penyebutan ‘orang gila’) kita masih perlu belajar banyak lagi, tapi kalau persoalan hukum ini lain lagi,” ucap Henri.
Baca Juga: Inilah Daftar Kabupaten-Kota yang Wajib Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021
Henri menjelaskan bahwa UU ITE memang masuk ke dalam delik aduan, jadi orang yang bisa mengadukan ke penegak hukum adalah korban yang ‘namanya’ disebut. Korban tersebut tidak bisa diwakilkan kecuali orang yang tidak memiliki kecakapan hukum, seperti orang yang belum dewasa, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan lain-lain. ODGJ bisa diwakili tapi harus menyebut nama korbannya.