Mulai 12 Juli 2021, PPKM Darurat Diperluas Pada Wilayah Non Jawa-Bali, Simak Daftarnya!

- 11 Juli 2021, 07:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan PPKM Darurat juga akan berlaku pada wilayah non Jawa Bali mulai 12 Juli 2021
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan PPKM Darurat juga akan berlaku pada wilayah non Jawa Bali mulai 12 Juli 2021 /Kemenko Bidang Perekonomian

 

LINGKAR MADIUN - Pemerintah akhirnya memutuskan perluasan wilayah yang dikenai kewajiban melaksanakan PPKM Darurat. 

Jika pada tanggal 3-20 Juli PPKM Darurat hanya mencakup Jawa-Bali,  mulai Senin 12 Juli 2021 akan diberlakukan pada daerah non Jawa Bali.

Baca Juga: Update Data Sebaran Covid-19: Kabupaten Madiun Alami Penurunan Kasus, Tapi Masih Tetap Zona Merah

Sedikitnya ada 15 daerah yang terdaftar :

1 Tanjungpinang, Kepulauan Riau
2. Singkawang, Kalimantan Barat
3. Padang Panjang, Sumatra Barat
4. Balikpapan, Kalimantan Timur
5. Bandar Lampung, Lampung
6. Pontianak, Kalimantan Barat
7. Manokwari, Papua Barat
8. Sorong, Papua Barat
9. Batam, Kepulauan Riau
10. Bontang, Kalimantan Timur
11. Bukittinggi, Sumatra Barat
12. Berau, Kalimantan Timur
13. Padang, Sumatra Barat
14. Mataram, NTB
15. Medan, Sumatra Utara

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan keputusan ini ditengarai lonjakan yang signifikan di luar wilayah Jawa Bali.

Baca Juga: Beasiswa Kuliah Unggulan 2021 Program S1,S2, S3 Dibuka Hingga 15 Agustus! Begini Syarat Lengkapnya

"Kasus aktif di luar Jawa terjadi kenaikan 34 persen dari mulai Aceh sampai Sumatera Utara. Ada kenaikan bervariasi. Mulai dari Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Maluku, NTT, Papua, Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi," kata  Airlangga pada konferensi pers virtual.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x