Breaking News: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Pemerintah Beri Anggaran Rp 55,21 Triliun

- 20 Juli 2021, 21:42 WIB
Tangkapan layar video konferensi pers Presiden Joko Widodo
Tangkapan layar video konferensi pers Presiden Joko Widodo /Youtube Sekretariat Presiden/

Lingkar Madiun-Resmi pemerintah putuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 27 Juli 2021. Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui unggahan di akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden pada Selasa malam, 20 Juli 2021.

“Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021,” ujar Presiden Jokowi.

Maka, untuk meringankan beban masyarakat kala perpanjangan PPKM Darurat, pemerintah memberikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55, 21 triliun.

Baca Juga: Petugas Pemadam Kebakaran Alih Fungsi Tangani Jenazah Covid-19: Sehari Bisa Ada 24 Kasus Kematian

Baca Juga: Denny Darko Bongkar 5 Misteri di Indonesia yang Belum Terungkap Hingga Saat Ini! Menarik Buat Disimak

Penambahan anggaran sebesar Rp 55 triliun tersebut berupa bantuan tunai diantaranya BST, BLT Desa, PKH, bantuan Sembako, bantuan kuota internet, srta bantuan subsidi listrik juga akan dilanjutkan.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ujar Presiden.

Baca Juga: Petugas Pemadam Kebakaran Alih Fungsi Tangani Jenazah Covid-19: Sehari Bisa Ada 24 Kasus Kematian

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x