Dirjen Dukcapil Tegaskan Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Membuat KTP, Tapi Tidak Menutup Kemungkinan

- 30 Juli 2021, 06:20 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19 /Puspen Kemendagri.

LINGKAR MADIUN - Akhir-akhir ini beredar kabar bahwa seritifikat vaksin menjadi salah satu syarat membuat KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh pun menanggapi kabar tersebut.

Mengutip website Kemendagri ketika Zudan memberikan sambutan di acara KEPOin DESA, Youtube @TV DESA pada Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga: Lucinta Luna Dipuji Followers Karena Bersuara Laki-laki, Kami Suka Lucinta Luna Apa Adanya

Dia menegaskan dalam pengurusan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) masih sama. Termasuk KTP.

Mengacu aturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Sehingga tidak ada penambahan persyaratan baru. Termasuk salah satunya sertifikat Vaksin.

Baca Juga: Kenta Dijahili Betrand Peto Sampai Kejebur Kolam, Saat Ruben Onsu dan Sarwendah Masak Burger

Selain itu, pengurusan layanan Admnduk tidak memerlukan syarat tambahan.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x