LINGKAR MADIUN - Akhir-akhir ini beredar kabar bahwa seritifikat vaksin menjadi salah satu syarat membuat KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh pun menanggapi kabar tersebut.
Mengutip website Kemendagri ketika Zudan memberikan sambutan di acara KEPOin DESA, Youtube @TV DESA pada Rabu 28 Juli 2021.
Baca Juga: Lucinta Luna Dipuji Followers Karena Bersuara Laki-laki, Kami Suka Lucinta Luna Apa Adanya
Dia menegaskan dalam pengurusan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) masih sama. Termasuk KTP.
Mengacu aturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Sehingga tidak ada penambahan persyaratan baru. Termasuk salah satunya sertifikat Vaksin.
Baca Juga: Kenta Dijahili Betrand Peto Sampai Kejebur Kolam, Saat Ruben Onsu dan Sarwendah Masak Burger
Selain itu, pengurusan layanan Admnduk tidak memerlukan syarat tambahan.