LINGKAR MADIUN- Pemerintah Indonesia Resmi memperpanjang PPKM Level 4 dari 9 Agustus sampai 16 Agustus 2021.
"Sesuai dengan hasil keputusan dalam rapat kabinet yang dipimpin oleh Bapak Presiden terkait evaluasi PPKM Darurat," Ungkap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mewakili Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Pres Evaluasi penerapan PPKM 9 Agustus 2021 secara live di YouTube Sekretariat Presiden.
Luhut mengatakan, perpanjangan sejak 2 Agustus menunjukkan data yang menggembirakan. Kata Luhut kasus Covid terus turun.
Baca Juga: Denny Darko Menerawang PPKM Level 4 Akan Berlanjut, Begini Alasan Ahli Tarot Tersebut
Baca Juga: Kabar Tidak Enak Datang Dari Jang Hansol Korea Reomit, Keadaanya Sekarang Seperti Ini
Baca Juga: Hadapi Era Revolusi Industri 4.0, Kemenperin Pacu SDM Perempuan
"Namun, sesuai instruksi Presiden, hal ini harus terus dijaga, sehingga pembatasan diperpanjang hingga 16 Agustus," Ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Jodi Mahardi, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pernah mengatakan ada tiga indikator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Yaitu indeks kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial.***