Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 2021 Melalui Website dan Chat WA, Anda Wajib Tau!

- 16 Agustus 2021, 20:03 WIB
Sudah Cair! Begini Cara Cek Penerimaan Subsidi Gaji 2021 Melalui Website dan Chat WA.
Sudah Cair! Begini Cara Cek Penerimaan Subsidi Gaji 2021 Melalui Website dan Chat WA. /Pexels/Ahsanjaya

LINGKAR MADIUN - Segera cek penerima subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) 2021 untuk pekerja atau buruh.

Sebab, Kemenaker telah memulai proses pencairan melalui bank penyalur ke masing-masing rekening penerima.

Seperti diketahui, besaran subsidi gaji tahun ini sebanyak Rp1 juta. Disalurkan ke penerima dalam dua bulan dan satu tahap. Jadi, setiap bulannya menerima Rp500 ribu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Hari Ini Pukul 19.00 WIB, Catat Persyaratan Terbarunya

Melansir unggahan di akun resmi @kemnaker pada 8 Agustus 2021, dana BSU 2021 telah teralokasikan untuk 8,7 juta pekerja.

Jumlah tersebut yang memenuhi persyaratan menerima subsidi gaji. Sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.

Kriteria persyaratan yang dimaksud dalam aturan tersebut, di antaranya meliputi:

Baca Juga: Taliban Berkuasa di Afghanistan, Begini Dampaknya Bagi Hubungan Indonesia-Afghanistan

- Berstatus WNI dengan bukti NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau jika lebih dari Rp3,5 jt, menggunakan UMP/UMK setempat
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate dan perdagangan & jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x