LINGKAR MADIUN-Salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19, Pemerintah telah menentukan batas tarif tertinggi fasilitas kesehatan ( Faskes), Namun ada saja, Beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium mengakali harga Faskes, salah satunya harga tes PCR.
“Seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut,” ungkap Ketua DPR-RI Puan Maharani, Jum'at 20 Agustus 2021.
Ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8/2021) lalu.
Sesuai instruksi Presiden Jokowi, Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp525 ribu.
Baca Juga: Kedutaan Besar AS di Afghanistan Meminta Warga untuk Menghindari Bandara Kabul
Hanya saja sejumlah faskes di Jakarta dilaporkan melanggar ketentuan itu dengan menetapkan tarif melebihi batas tarif atas melalui penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium, hingga layanan hasil instan.
Atas temuan tersebut, Puan berharap pemerintah dalam memberikan teguran atau sanksi kepada faskes-faskes tersebut harus dilakukan dengan tegas.