Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara Telah Dijatuhi Hukum Vonis, Berikut Rinciannya

- 23 Agustus 2021, 15:27 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara Telah Dijatuhi Hukum Vonis, Berikut Rinciannya
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara Telah Dijatuhi Hukum Vonis, Berikut Rinciannya /PMJ News/

LINGKAR MADIUN Mantan Menteri Sosial yang berhasil membuat geger seluruh negeri setelah terbukti melakukan suap pengadaan bantuan sosial, Juliari Batubara menghadapi sidang pembacaan vonis pada 23 Agustus 2021.

Sebelumnya, Juliari Batubara yang berstatus sebagai mantan menteri sosial terlibat dalam perkara dugaan penerimaan suap kasus pengadaan bantuan sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Instingnya Tak Main-main! Jangan Coba Remehkan, Ternyata Bisa Mengenali Bahaya 

Dilansir Lingkarmadiun.com dari situs berita Antara, sidang pembacaan vonis tersebut dilakukan melalui media video conference.

Diketahui bahwa Juliari dan sebagian penasihat hukum berada di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK beserta majelis hakim dan sebagian penasihat umum Juliari berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Indigo Ramal Rentetan Bencana Alam Ini Terjadi di Akhir 2021, Sebut 3 Unsur Ini Akan Mendominasi 

Dalam kasus ini, mantan menteri sosial tersebut dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Selain itu, Juliari juga dituntut sebelas tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider dua tahun penjara.

Baca Juga: MAPPA Rilis Teaser Attack on Titan Final Season Sambil ‘Bocorkan’ Jadwal Tayang, Catat Tanggalnya! 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x